NIM : 224115268
CONTOH CONTOH BILL OF LANDING
1.
2.
3.
Bill of Lading (B/L) adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan adanya kontrak / perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L
1. Shipper : pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2. Consignee : pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3. Notify party : pihak yang ditetapkan dalam L/C
4. Carrier : pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran
FUNGSI POKOK B/L
1. Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)
2. Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L
3. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.
PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L) adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Bearer ini jarang digunakan.
2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order). Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan. Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.
3. B/L atas Nama (straight B/L), Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.
JENIS-JENIS B/L
1. Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi :
- a. Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
- b. Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
- c. Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
2. Shipped on Bard B/L, dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
3. Short Form B/L, hanya mencantumkan catatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
4. Long Form B/L, memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
5. Through B/L, dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
6. Combined Transport B/L, digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
7. Charter Party B/L, digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
8. Liner B/L , dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik
KONDISI B/L
1. Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata : “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”
2. Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata : old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
3. Stale B/L
B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan.
Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti:
- a. Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
- b. Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
- c. Kerusakan-kerusakan barang
- d. Penjualan melalui lelang umum
Oleh karena itu Stale B/L dapat dihindarkan dengan cara:
- a. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank
- b. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli
- c. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada kapal pengangkut
PENANGANAN B/L
1. B/L harus diterima langsung dari maskapai pemgapalan atau pengangkutan yang menerbitkannya.
2. Pada B/L harus disebutkan nama dan alamat eksportir, consignee, order dari bank devisa yang menegisier.
3. B/L harus ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya, specimen tanda tangan telah ada pada bank.
4. B/L harus dicocokan dengan Invoice dan L/C dalam hal:
- a. nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C
- b. nama, jumlah dan ukuran barang
- c. pelabuhan pengiriman
- d. pelabuhan tujuan
- e. pihak pengirim dan penerima
5. Bank harus dapat mengenal dan membedakan syarat-syarat B/L yang dapat diterima dari jenis-jenis pernyataan dalam B/L yang ada, yaitu:
- a. Shipped on Board B/L : dapat diterima
- b. Received for Shipment : tidak dapat diterima dan harus minta “L/C amendment”
6. Bank tidak dibenarkan menerima atau menegosiasi Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas-tegas mengizinkannya.
7. Tanggal B/L tidak boleh melewati batas tanggal pengapalan terakhir
8. B/L harus cocok dengan L/C tentang pelaksanaan pembayaran freight (prepaid, payable at destination atau collect).
9. Dalam hal ekspor dilaksanakan dengan transshipment, harus diteliti apakah:
- a. Diminta through B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan through B/L tanpa second carrier endorsement.
- b. Diminta B/L issued by second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transhipment di dalam negri kecuali ada perubahan peraturan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar