Kamis, 02 Juni 2016

#030616 Free Writing. Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan (SP3)

Nama : Devi Rahmadita
NIM   : 224115268
S1 MTU - G

KERANGKA PIKIR SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERHUBUNGAN

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia serta sebuah dasar negara yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, pancasila juga dikenal sebagai dasar falsafah negara dan juga ideologi negara.Lalu dibangun sistem perencanaan pembangunan dan tatanan makro strategis perhubungan (TSMP) yang dimana alur dari kedua komponen teersebut berbeda.


Sistem Perencanaan Pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Dari RPJP Nasional melalui visi dan misi presiden yang terpilih lalu ke RPJM Nasional Lalu dapatlah Rencana Kerja Pemerintah(RKP).

 tatanan makro strategis perhubungan (TMSP) suatu rencana pengembangan perhubungan nasional beberapa komponen TMSP diantaranya : 
-SISTRANAS (Sistem Transportasi Nasional) sangat terorganisasi dengan landasan UU Transportasi dan UU Tata Ruang.
- Lalu TATRANAS (TA\ataran Transportasi Nasional) berfungsi untuk membentuk suatu pelayanan yang berkualitas dalam transportasi agar transportasi lebih efektif dan efisien dalam pemindahan barang atau manusia Lalu antar kota nasional yang memiliki hubungan dengan rencana yaitu Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)   dan Tata Ruang Wilayah pULAU (RTRW Pulau) 
- Lalu lanjut ke TATRAWIL (Tataran Transportasi Wilayah) yaitu tatanan pada transportasi yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan jaringan pelayanan dan prasarana yang memfasilitasi perpindahan manusia/barang antar kota wilayah ke simpul yang mengacu pada RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi).
- Lalu lanjut ke TATRALOK (Tataran Transportasi Lokal ) dalam lingkungan kota/kabupaten dengan tujuan membentuk sistem pelayanan jasa transportasi yang efisien dan efektif serta fungsi nya melayani pemindahan penumpang dan barang antar kota lokal dengan mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota. 

Dari kedua komponen yang berbeda tersebut, harus / wajib mempunyai Rencana Umum Pengembangan Perhubungan (RUPP) baik secara rencana teknis pengembangan perhubungan(RTPP) maupun sistem perencanaan pembangunan perhubungan (SP3) 
Didalam SP3 terdapat rencana pengembangan jangka Panjang Departmen Perhubungan (RPJP DEPHUB) dengan garis besar rencana jangka waktu 20tahun, lalu dibawahnya terdapat RENSTRA DEPHUB atay Rencana Strategis Departmen Perhubungan yang mewujidkan visi misi yang hendak dicapai jangka waktu tertentu. Lalu terdapat RENJA DEPHUB atau Rencana Kerja Departemen Perhubungan yang berisi rencana kerja yg efektif dan efisien. Ketiga komponen ini saling berhubungan / bisa dibilang rolling plan. Lalu keluar dari 3 komponen ini terdapat RKA DEPHUB (Rencana Kerja Anggaran Departemen Perhubungan) berisi tentang dokumen angararan yang di perlukan Dephub. Lalu kerangka terakhir yaitu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran )tentang pelasanaan anggaran pengeluaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar