Senin, 29 Agustus 2016

SCRAPBOOK, EXPLOADING BOX DAN SCRAPFRAME

Holaaaaaaa kawan kawan semua, udah lama ngga ngeblog nih hehe kalo diliat liat ya sekarang tuh lagi jaman jamannya cari kado yang lucu untuk orangtua atau pacar atau mngkin sekedar teman untuk berbagi cerita iya nggakkk.. nah kalo kalian cari kado lucu itu aku bisa bikinin untuk kalian yaaa masih regular quality sih tapi dijamin worth it ko, harga juga kantong pelajar^^

Tapi tunggu sebentar.... pada tau ngga sih scrapbook exploding box dan scrapframe itu apa?
jadiiiiii itu semua adalah simple album yang diserai dengan beberapa keterangan di sekitar foto nya dan juga di lasih hiasan hiasan biar ngeliatnya ngga jenuh.. Dan sebagian orang seringkali mengabadikan moment2 pentingnya didalam scrapbook/ exploding box/ scrapframe ini. dan ngga jarang juga ketiga items tersebut dijadikan sebagai hadiah kenang2an untuk teman dekat, pacar, orangtua, untuk kelulusann seseorang, kelahiran baby baru, dll.

ini beberapa contoh scrapbook, exploading box dan scrapframe

SCRAPBOOK












EXPLODING BOX











SCRAPFRAME






Untuk lebih lengkapnya lagi dan juga pemesanan atau sekedar tanya tanya dulu kamu bisa check di bio instagram kita @unthinkable.scrap  dan waktu pembuatannya mau itu scrapbook atau scrapframe maupun exploding box paling lama 3 hari, Happy Shopping gaise!^^

Rabu, 29 Juni 2016

#290616TMKehadiran



Nama : Devi Rahmadita
NIM   : 224115268










Assalamualaikum Wr. Wb. dalam Free writing kali ini saya salah satu anggota dari kelompok Pesawat Capung akan menjelaskan beberapa istilah dari mata kuliah Pengantar Transportasi dan Logistik yang belum sempat di presentasikan karena waktu yang tidak memungkinkan. Semoga pembahasan dan penjelasan ini bermanfaat bagi semua para rider yang membaca blog saya :-)



      Kargo udara adalah segala jenis barang yang akan dikirim atau diangkut dengan menggunakan pesawat terbang yang telah dilengkapi dengan dokumen pengiriman barang seperti SMU (Surat Muatan Udara) atau AWB (Airwaybill) serta dokumen pelengkap lainnya.
      Dalam IATA (International Air Transport Association) Cargo Reguations (1998) Air Cargo adalah suatu jenis barang selain barang pos dan barang lain, yang termasuk dalam barang pos seperti yang tercantum dalam Konferensi Post Internasional adalah barang tanpa didampingi penumpang dan orang lain dari perusahaan penerbangan yang bersangkutan.

IATA Air Cargo Regulation (Ref: IATA AHM dan IATA DGR serta IATA TACT Rules) mengelompokkan beberapa jenis kargo ke dalam dua golongan besar, yaitu :
           
a. General Cargo adalah barang – barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun demikian tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam hal pengepakan supaya isinya dapat ditampung dalam cargo space.
           
            b. Special Cargo adalah barang – barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus.


Eksportir adalah seseorang atau badan atau perusahaan atau instansi yang melakukan kegiatan penjualan, pengiriman dan/atau pengeluaran barang atau produk dari batas wilayah suatu negara ke negara yang lain.
           
            Importir adalah seseorang atau badan atau perusahaan atau institusi yang melakukan kegiatan pembelian, penerimaan dan/atau pemasukan barang atau produk dari batas wilayah suatu negara ke negara penerima.

Export adalah suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat asal ke tempat lain. Dalam dunia perdagangan, pengertian Export adalah proses pengiriman / penjualan barang dari dalam negeri dengan tujuan luar negeri.
Import adalah suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat lain ke tempat kita. Dalam dunia perdagangan kegiatan import ini adalah kegiatan / pengiriman / pembelian barang dari luar negara untuk dikirimkan ke dalam negeri.


      Freight Forwarding adalah layanan yang digunakan oleh perusahaan yang berurusan dengan impor internasional atau multi-nasional dan ekspor.
            Sementara pengirim barang tidak benar-benar memindahkan barang itu sendiri, ia bertindak sebagai perantara antara client dan jasa transportasi yang beragam.
      Sedangkan Freight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai agent Shipping Agent / Carrier.


Ini yg belum dimasukkin ke ppt :

Integrator pada dasarnya merupakan filter lulus-bawah yang terdiri dari resistor deret dan kondensator jajar. Karena reaktansi kondensator jatuh kalau frekuensinya naik, rangkaian ini menghilangkan komponen frekuensi tinggi dari suatu masukan. 
ground handling adalah semua kegiatan pelayanan yang sifatnya berada di darat atauground. Layanan ini mencakup banyak kegiatan, mulai dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga penumpang diarahkan masuk ke pesawat untuk terbang.

Airlines adalah sebuah organisasi atau perusahaan yang menyediakan jasa penerbangan bagi penumpang atau barang. Mereka menyewa atau memiliki pesawat terbang untuk menyediakan jasa tersebut dan dapat membentuk kerja sama atau aliansi dengan maskapai lainnya untuk keuntungan bersama. 
Makapai Penerbangan Dalam Negeri adalah : 
Garuda Indonesia
Merpati Nusantara Airlines
Lion AIr
Wings Air
Batavia Air
Sriwijaya Air
Air Asia
Express Air
Citilink

Maskapai Penerbangan Luar Negeri adalah : 
Air Asia
Air China
Air India
China Airlines
China Southern
Continental Airlines
Emirates
qatar

Airport merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat




Ini yg gaada di slide, buat belajar aja…
Kargo udara adalah segala jenis barang yang akan dikirim atau diangkut dengan menggunakan pesawat terbang yang telah dilengkapi dengan dokumen pengiriman barang seperti SMU (Surat Muatan Udara) atau AWB (Airwaybill) serta dokumen pelengkap lainnya. Dalam IATA (International Air Transport Association) Cargo Reguations (1998) dijelaskan: Air Cargo adalah suatu jenis barang selain barang pos dan barang lain, yang termasuk dalam barang pos seperti yang tercantum dalam Konferensi Post Internasional adalah barang tanpa didampingi penumpang dan orang lain dari perusahaan penerbangan yang bersangkutan.
IATA Air Cargo Regulation (Ref: IATA AHM dan IATA DGR serta IATA TACT Rules) mengelompokkan beberapa jenis kargo ke dalam dua golongan besar, yaitu
a. General Cargo
adalah barang – barang kiriman biasa sehingga tidak memerlukan penanganan secara khusus, namun demikian tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam hal pengepakan supaya isinya dapat ditampung dalam cargo space.
b. Special Cargo
adalah barang – barang kiriman yang memerlukan penanganan secara khusus.
Barang – barang, benda – benda atau bahan – bahan yang termasuk dalam kategori ini adalah: AVI, DG, HUM, PER, PES, PEM, HEA, dll.
1) Explosive Material, dengan kode REC. Barang ini mudah meledak, karena mengandung zat – zat kimia yang mudah meledak. Contoh: adalah amunisi, petasan, dll.
2) Flammable goods
Barang ini mudah terbakar baik dalam bentuk gas (RFG), padat (RFS) maupun dalam bentuk cair (RFL). Contoh: oxigent.
3) Non Flammable Compressed Gas (RNG), contoh: film.
4) Corrosive Material (RCM)
Barang ini dapat menimbulkan karat. Contoh: air raksa dan zat asam.
5) Irritan Material
Barang atau bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda – benda lainnya, seperti alcohol, gas dan spiritus.
6) Magnetized Material (MAG)
Barang yang mengandung unsur magnetic. Contoh: kompas, loudspeaker, dll.
7) Oxidizing Material
Barang yang mudah terbakar bila bereaksi dengan O2. Contoh: zat pemutih, nitrat, peroksida.
8) Fragile goods (FRG)
Barang – barang yang mudah pecah-belah. Contoh: barang terbuat dari porselen, kaca gelas, dll.
9) Poisonous Substances (RPS)
Barang – barang berupa racun, pengangkutannya harus ada izin dari yang berwenang. Contoh: cianida, arsenik, dll.
10) Radio Active Material
Bahan – bahan yang mengandung radio aktif.
11) Valuable Goods (VAL)
Barang – barang berharga dan mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya. Contoh: logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
12) Wet Freight
Golongan barang – barang yang berbentuk cairan atau barang padat yang bercampur dengan cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer. Contoh: daging segar, udang basah, makanan, telur, dll.
13) Perishable Goods (PER)
Barang – barang yang diduga akan hancur dan busuk selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet supaya tahan lama dalam perjalanan / selama pengiriman. Contoh: buah – buahan, tumbuh – tumbuhan hidup, bunga, dll.
14) Dangerous When Wet
Barang – barang yang berbahaya dan mudah meledak bila basah atau lembab. Contoh: karbit.
15) Live Animal (AVI)
Pengangkutan hewan hidup lewat udara, seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung, dll.
16) Human Remains (HUM)
Pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem atau tidak dibalsem.

Freight forwarding adalah layanan yang digunakan oleh perusahaan yang berurusan dengan impor internasional atau multi-nasional dan ekspor. Sementara pengirim barang tidak benar-benar memindahkan barang itu sendiri, ia bertindak sebagai perantara antara client dan jasa transportasi yang beragam.
Freight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai agent Shipping Agent / Carrier.

Export adalah suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat asal ke tempat lain. Dalam dunia perdagangan, pengertian Export adalah proses pengiriman / penjualan barang dari dalam negeri dengan tujuan luar negeri.
Import adalah suatu kegiatan pemindahan barang dari tempat lain ke tempat kita. Dalam dunia perdagangan kegiatan import ini adalah kegiatan / pengiriman / pembelian barang dari luar negara untuk dikirimkan ke dalam negeri.
- Eksportir adalah seseorang atau badan atau perusahaan atau instansi yang melakukan kegiatan penjualan, pengiriman dan/atau pengeluaran barang atau produk dari batas wilayah suatu negara ke negara yang lain.
-Importir adalah seseorang atau badan atau perusahaan atau institusi yang melakukan kegiatan pembelian, penerimaan dan/atau pemasukan barang atau produk dari batas wilayah suatu negara ke negara penerima.
Apa yang ditawarkan Freight Forwarder kepada kita?. Mereka menawarkan jasa pengiriman / penerimaan cargo baik untuk export maupun import, dengan menggunakan service udara atau laut dengan berbagai variasi harga dan service pelayanan. Artinya, servive pengiriman yang ditawarkan oleh Freight Forwarder itu jauh lebih bervariasi daripada Shipping Agent. Koq bisa?...

Begini, Freight Forwarder itu memiliki banyak kerjasama dengan para Shipping Agent, mereka memiliki kontrak kerja dengan para Shipping Agent. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika Freight Forwarder dapat memberikan variasi penawaran harga dan schedule kapal/pesawat yang berbeda-beda kepada customer-nya.

Freight Forwarder juga menerbitkan Bill Of Lading sendiri. Lalu apakah setiap Freight Forwarder itu memiliki kantor cabang di seluruh penjuru dunia?. Jika Freight Forwarder itu adalah sebuah perusahaan, maka barang tentu mereka akan membuka kantor cabang di setiap kota-kota pelabuhan di penjuru dunia. Hanya saja, sangat jarang perusahaan forwarder yang berskala besar. Paling besar, mereka hanya memiliki perwakilan kantor cabang mereka di beberapa Kota besar di Negara Besar saja.

Lalu, bagaimana cara mereka kerjanya?. Freight Forwarder juga memiliki kerjasama dengan agent yang bergerak di bidang yang sama di luar negeri. Jadi misalnya kita pake jasa freight forwarder PT. ANGIN SEPOI-SEPOI di Jakarta, maka agent yang nantinya akan mengurusi cargo kiriman kita di USA adalah PLEASE CALM DOWN, INC. Kenapa bisa begini, karena PT. ANGIN SEPOI-SEPOI memiliki kerjasama dengan agent di USA yang bernama PLEASE CALM DOWN, INC.

Gimana jika saya mau kirim cargo ke AUSTRALIA apakah agent disana juga sama?. Ya belum tentu juga, bisa jadi PT. ANGIN SEPOI-SEPOI bekerjasama dengan agent di AUSTRALIA yang bernama MBOEH THEMEN, LTD.

Intinya...Freight Forwarder bidang kerjanya hampir sama dengan Shipping Agent. Pada postingan lain, akan dibahas perbandingan  Shipping Agent dan Freight Forwarder.

Jumat, 17 Juni 2016

#170616FreeWritingBillOfLading

Nama : Devi Rahmadita
NIM : 224115268

CONTOH CONTOH BILL OF LANDING 

1.
                                                                         
                                                                              2.

                                                                                 3.



Bill of Lading (B/L) adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan adanya kontrak / perjanjian pengangkutan barang melalui laut. 
PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L
1. Shipper          : pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
2. Consignee    : pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
3. Notify party : pihak yang ditetapkan dalam L/C
4. Carrier           : pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran

 FUNGSI POKOK B/L
1. Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)
2. Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L
3. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.
PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)
1. B/L atas pemegang (Bearer B/L) adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Bearer ini jarang digunakan.
2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order). Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan. Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.
3. B/L atas Nama (straight B/L), Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.
JENIS-JENIS B/L
1. Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima o;rh rtusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi :
  • a. Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
  • b. Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
  • c. Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
2. Shipped on Bard B/L,  dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
3. Short Form B/L,  hanya mencantumkan catatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
4. Long Form B/L,  memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
5. Through B/L, dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
6. Combined Transport B/L, digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
7. Charter Party B/L, digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
8. Liner B/L , dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik
KONDISI B/L
1. Clean B/L
B/L yang didalamnya tidak terdapat catatan-catatan tentang kekurangan-kekurangan mengenai barang serta menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik dan lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat kata-kata : “Shipped in apparent good order and conditions on board ………”
2. Unclean B/L
B/L yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam kata-kata : old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan sebagainya.
3. Stale B/L
B/L yang belum sampai kepada consignee atau agennya agennya ketika kapal pembawa barang-barang telah tiba di pelabuhan tujuan.
Masalah yang timbul bila barang-barang tidak diambil di pelabuhan tujuan dapat terjadi seperti:
  • a. Kemungkinan pencurian dan pencurian kecil-kecilan ( pilferage)
  • b. Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari (biaya demurrage)
  • c. Kerusakan-kerusakan barang
  • d. Penjualan melalui lelang umum
Oleh karena itu Stale B/L dapat dihindarkan dengan cara:
  • a. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank
  • b. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli
  • c. Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada kapal pengangkut
PENANGANAN B/L
1. B/L harus diterima langsung dari maskapai pemgapalan atau pengangkutan yang menerbitkannya.
2. Pada B/L harus disebutkan nama dan alamat eksportir, consignee, order dari bank devisa yang menegisier.
3. B/L harus ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya, specimen tanda tangan telah ada pada bank.
4. B/L harus dicocokan dengan Invoice dan L/C dalam hal:
  • a. nomor dan tanggal L/C serta nama bank pembuka L/C
  • b. nama, jumlah dan ukuran barang
  • c. pelabuhan pengiriman
  • d. pelabuhan tujuan
  • e. pihak pengirim dan penerima
5. Bank harus dapat mengenal dan membedakan syarat-syarat B/L yang dapat diterima dari jenis-jenis pernyataan dalam B/L yang ada, yaitu:
  • a. Shipped on Board B/L : dapat diterima
  • b. Received for Shipment : tidak dapat diterima dan harus minta “L/C amendment”
6. Bank tidak dibenarkan menerima atau menegosiasi Unclean B/L kecuali syarat L/C tegas-tegas mengizinkannya.
7. Tanggal B/L tidak boleh melewati batas tanggal pengapalan terakhir
8. B/L harus cocok dengan L/C tentang pelaksanaan pembayaran freight (prepaid, payable at destination atau collect).
9. Dalam hal ekspor dilaksanakan dengan transshipment, harus diteliti apakah:
  • a. Diminta through B/L dengan second carrier endorsement atau cukup dengan through B/L tanpa second carrier endorsement.
  • b. Diminta B/L issued by second carrier (hanya diizinkan untuk pelaksanaan transhipment di dalam negri kecuali ada perubahan peraturan).

Minggu, 12 Juni 2016

#100616FreeWritings


Nama  : Devi Rahmadita
NIM    : 224115268






Sebelumnya saya meminta maaf sebesar besarnya karena ke terlambatan saya atas membuat free writing ini, dikarena kan saya sakit sehingga saya diharuskan untuk beristirahat.

Dari gambar yang saya lihat (GET READY TO TAKE A JOURNEY. A MORE DIRECT, MORE RELLIABLE JOURNEY , MAERSK LINE) untuk tugas #100616FreeWriting  pencarian saya langsung terfokus pada MAERSK LINE, Jadi dari beberapa sumber yang saya baca dapat saya simpulkan bahwa Maersk Line  adalah perusahaan pelayaran pengangkutan peti kemas "Terbesar" di dunia. Selain itu pemilik maersk line juga mengoperasikan terminal di pelabuhan pelabuhan , usaha pengaapung ini. Juga dalam pencaharian gas dan minyak bumi. Berikut contoh gambarnya 






Lalu  BNSF, Railway merupakan salah satu jaringan angkutan kereta api terbesar di Amerika Utara, kedua untuk Union Pacific Railroad, dan merupakan salah satu dari tujuh Amerika Utara Kelas I rel kereta api. Ini memiliki 48.000 karyawan, 32.500 mil (52.300 km) dari lagu di 28 negara, dan lebih dari 8.000 lokomotif. contohnya




Disini terdapat 2 moda transportasi yaitu moda sea (Maersk Line) dan rail (BNSF Railway) yang dimana kedua moda tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap keberlangsungannya proses memindahkan barang dalam jumlah banyak dari origin ke destination. Namun  maersk line dan bnsf railway ini masih belum berlaku di indonesia dan masih hanya berlaku didaerah timur saja seperti amerika dan eropa.

-
.

Kamis, 02 Juni 2016

#030616 Free Writing. Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan (SP3)

Nama : Devi Rahmadita
NIM   : 224115268
S1 MTU - G

KERANGKA PIKIR SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERHUBUNGAN

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia serta sebuah dasar negara yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, pancasila juga dikenal sebagai dasar falsafah negara dan juga ideologi negara.Lalu dibangun sistem perencanaan pembangunan dan tatanan makro strategis perhubungan (TSMP) yang dimana alur dari kedua komponen teersebut berbeda.


Sistem Perencanaan Pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Dari RPJP Nasional melalui visi dan misi presiden yang terpilih lalu ke RPJM Nasional Lalu dapatlah Rencana Kerja Pemerintah(RKP).

 tatanan makro strategis perhubungan (TMSP) suatu rencana pengembangan perhubungan nasional beberapa komponen TMSP diantaranya : 
-SISTRANAS (Sistem Transportasi Nasional) sangat terorganisasi dengan landasan UU Transportasi dan UU Tata Ruang.
- Lalu TATRANAS (TA\ataran Transportasi Nasional) berfungsi untuk membentuk suatu pelayanan yang berkualitas dalam transportasi agar transportasi lebih efektif dan efisien dalam pemindahan barang atau manusia Lalu antar kota nasional yang memiliki hubungan dengan rencana yaitu Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)   dan Tata Ruang Wilayah pULAU (RTRW Pulau) 
- Lalu lanjut ke TATRAWIL (Tataran Transportasi Wilayah) yaitu tatanan pada transportasi yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan jaringan pelayanan dan prasarana yang memfasilitasi perpindahan manusia/barang antar kota wilayah ke simpul yang mengacu pada RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi).
- Lalu lanjut ke TATRALOK (Tataran Transportasi Lokal ) dalam lingkungan kota/kabupaten dengan tujuan membentuk sistem pelayanan jasa transportasi yang efisien dan efektif serta fungsi nya melayani pemindahan penumpang dan barang antar kota lokal dengan mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota. 

Dari kedua komponen yang berbeda tersebut, harus / wajib mempunyai Rencana Umum Pengembangan Perhubungan (RUPP) baik secara rencana teknis pengembangan perhubungan(RTPP) maupun sistem perencanaan pembangunan perhubungan (SP3) 
Didalam SP3 terdapat rencana pengembangan jangka Panjang Departmen Perhubungan (RPJP DEPHUB) dengan garis besar rencana jangka waktu 20tahun, lalu dibawahnya terdapat RENSTRA DEPHUB atay Rencana Strategis Departmen Perhubungan yang mewujidkan visi misi yang hendak dicapai jangka waktu tertentu. Lalu terdapat RENJA DEPHUB atau Rencana Kerja Departemen Perhubungan yang berisi rencana kerja yg efektif dan efisien. Ketiga komponen ini saling berhubungan / bisa dibilang rolling plan. Lalu keluar dari 3 komponen ini terdapat RKA DEPHUB (Rencana Kerja Anggaran Departemen Perhubungan) berisi tentang dokumen angararan yang di perlukan Dephub. Lalu kerangka terakhir yaitu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran )tentang pelasanaan anggaran pengeluaran.

Selasa, 24 Mei 2016

Multimoda Transportasi #240516TMKehadiran180516.

Assalamualaikum wr.wb



Disini, saya akan mencurahkan mengenai pemahaman saya selama belajar pengetahuan transportasi dan logistik dikelas. Ketika dosen menjelaskan materi dikelas saya paham, namun ada juga bebrapa materi yang saya masih bayang bayang atau kurang memahami. Ada juga beberapa materi yang saya tidak paham.
Usaha saya untuk memahami atau mengejar materi yang saya kurang pahami saya lakukan dengan cara bertanya kepada teman yang lebih mengerti tentang materi tersebut. Alasan mengapa saya tidak bertanya langsung ke ibu dosen karena saya lebih leluasa berbicara kepada teman. Sebaliknya, kalau materi yang diberikan saya sudah memahaminnya saya akan menjelaskannya kepada teman lain jika ada yang bertanya atau masih kurang paham dengan materi tersebut.
Dengan beberapa materi yang sekiranya saya pahami, saya jadi ingin mengetahui sedalam dalamnya tentang multimodal transportation.
Cara dosen menjelaskan materi dikelas baik dimata saya cara menjelaskan seperti ini hampir mendekati sempurna karena para mahasiwa dan mahasiswi dipaksa untuk lebih rajin dan lebih rajin lagi serta lebih aktif lagi baik secara lisan maupun non lisan contoh ketika dikelas dalam tanya jawab dan yang non lisan contohnya adalah menulis blog seperti ini sehingga jelas terlihat para mahasiswa & mahasiswi dipaksa untuk lebih rajin dan mengerti mengenai materi yang telah disamapaikan, akan tetapi sebaiknya tidak terlalu banyak peraturan untuk mengumpulkan tugas mandiri. Terlalu banyaknya peraturan terkadang membuat saya cukup bingung juga dan merasa was was atau tidak tenang.
Multimodal Transportation dari yang pernah saya pelajari adalah pengangkutan barang yang menggunakan minimun 2 moda dengan satu kontrak (satu dokumen pengangkutan) dan dilakukan antarnegara (internasional).

Rabu, 20 April 2016

#TM 6 (WRITING 4) 180416
Nama : Devi Rahmadita
Nim   : 224115268  
S1 MTU - G
Pengetahuna Tranportasi dan Logistik
"Multimoda Transportasi"
Judul : Pengembangan Pengaturan Pengangkutan Multimoda dalam Hukum Pengangkutan Niaga di               Indonesia
Penulis : Virginia Gladys Randang
jurnal   :  Lex Administratum vol.III/ No.5/Juli/2016

Dalam artikel ini penulis mengungkapkan beberapa saran, yaitu:
 -Untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada pengusaha / pengguna jasa multimoda,sebaiknya pelaksaan pengangkutan multimoda mengacu kepada PP No.8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan peraturan mentri Perhubungan No.8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan Multimoda.

-Untuk meningkatkan penggunaan jasa pengangkutan Multimoda,terutama dalam implementasi sistem transportasi multimoda, pemerintah sebaiknya melakukan perencanaan dan pembangunan jaringan prasarana masing masing moda secara terpadu, penyediaan prasarana trans- shipment dan pengembangan sistem informasi sehingga jasa transport multimoda dapat menjadi sarana yang cepat tepat dan murah untuk mengurangi sarana transport darat yang sudah maksimal dan membuat ekonomi biaya tinggi bagi para pengusaha.