Nama : Devi Rahmadita
Nim : 224115268
S1 MTU - G
Pengetahuna Tranportasi dan Logistik
"Multimoda Transportasi"
Judul : Pengembangan Pengaturan Pengangkutan Multimoda dalam Hukum Pengangkutan Niaga di Indonesia
Penulis : Virginia Gladys Randang
jurnal : Lex Administratum vol.III/ No.5/Juli/2016
Terdapat 3 unsur yang ditampilkan dalam artikel, yaitu pengangkutan, multimoda, pengaturan, niaga. Dalam tugas TM 5 ini saya ditugaskan untuk mendefinisikan dari ketiga unsur tersebut. Berikut definisi yang dapat saya jelaskan:
1. Pengangkutan
untuk memperoleh marjin keuntungan dan atau laba.Pengangkutan adalah kegiatan untuk pemindahan penumpang / barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan alat pengangkut mekanik yang dilakukan dan di atur dalam undang undang.
2.Multimoda
Merupakan moda pengangkutan awal keterpaduan dari moda pengangkutan kereta api, darat dan perairan.
3. Pengaturan
Pengangkutan Multimoda secara hukum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 8 Tahun 2011 tentang angkutan Multimoda.
4.Niaga
memprjual-belikan untuk memperoleh untung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar