Rabu, 20 April 2016

#TM 6 (WRITING 4) 180416
Nama : Devi Rahmadita
Nim   : 224115268  
S1 MTU - G
Pengetahuna Tranportasi dan Logistik
"Multimoda Transportasi"
Judul : Pengembangan Pengaturan Pengangkutan Multimoda dalam Hukum Pengangkutan Niaga di               Indonesia
Penulis : Virginia Gladys Randang
jurnal   :  Lex Administratum vol.III/ No.5/Juli/2016

Dalam artikel ini penulis mengungkapkan beberapa saran, yaitu:
 -Untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada pengusaha / pengguna jasa multimoda,sebaiknya pelaksaan pengangkutan multimoda mengacu kepada PP No.8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan peraturan mentri Perhubungan No.8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan Multimoda.

-Untuk meningkatkan penggunaan jasa pengangkutan Multimoda,terutama dalam implementasi sistem transportasi multimoda, pemerintah sebaiknya melakukan perencanaan dan pembangunan jaringan prasarana masing masing moda secara terpadu, penyediaan prasarana trans- shipment dan pengembangan sistem informasi sehingga jasa transport multimoda dapat menjadi sarana yang cepat tepat dan murah untuk mengurangi sarana transport darat yang sudah maksimal dan membuat ekonomi biaya tinggi bagi para pengusaha.
#TM 5 (WRITING 3) 180416
Nama : Devi Rahmadita
Nim   : 224115268  
S1 MTU - G
Pengetahuna Tranportasi dan Logistik
"Multimoda Transportasi"
Judul : Pengembangan Pengaturan Pengangkutan Multimoda dalam Hukum Pengangkutan Niaga di               Indonesia
Penulis : Virginia Gladys Randang
jurnal   :  Lex Administratum vol.III/ No.5/Juli/2016


Terdapat 3 unsur yang ditampilkan dalam artikel, yaitu pengangkutan, multimoda, pengaturan, niaga. Dalam tugas TM 5 ini saya ditugaskan untuk mendefinisikan dari ketiga unsur tersebut. Berikut definisi yang dapat saya jelaskan:

1. Pengangkutan
untuk memperoleh marjin keuntungan dan atau laba.Pengangkutan adalah kegiatan untuk pemindahan penumpang / barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan alat pengangkut mekanik yang dilakukan dan di atur dalam undang undang.

2.Multimoda
Merupakan moda pengangkutan awal keterpaduan dari moda pengangkutan kereta api, darat dan perairan.

3. Pengaturan
Pengangkutan Multimoda secara hukum  telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 8 Tahun 2011 tentang angkutan Multimoda.

4.Niaga
memprjual-belikan untuk memperoleh untung

Selasa, 12 April 2016

Pengetahuan Transportasi dan Logistik

#TM 4 (WRITING 2) 180416
Nama : Devi Rahmadita
Nim   : 224115268  
S1 MTU - G
Pengetahuna Tranportasi dan Logistik
"Multimoda Transportasi"
Judul : Pengembangan Pengaturan Pengangkutan Multimoda dalam Hukum Pengangkutan Niaga di               Indonesia
Penulis : Virginia Gladys Randang
jurnal   :  Lex Administratum vol.III/ No.5/Juli/2016

Isi dari artikel ini mengenai tanggung Jawab pengelola pengangkutan multimoda dalam sistem pengangkutan di Indonesia, adalah dengan memberikan layanan angkutan antarmoda / multimoda dengan berupaya untuk mewujudkan pelayanan "one stop service" angkutan penumpang dan barang melalui keterpaduan sistem seperti single ticket untuk angkutan penmpang dan single seamless service (S3) yaitu single operator, single tariff dan single documen untuk angkutan barang, melalui kerjasama perusahaan multimoda lainnya yang terkait. Pengelola pengangkutan multimoda perlu berupaya, agar didukung antar keterpaduan jaringan prasarana, keterpaduan jaringan pelayanan  dan keterpaduan layanan yang di berikan kepada konsumen selama penggunaan jasa pengangkutan multimoda.

kata kunci: pengangkutan, multimoda, pengaturan, niaga.